Dokter spesialis

Dokter spesialis adalah dokter dan dokter gigi yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi tertentu. Untuk menjadi seorang dokter spesialis, seorang dokter dan dokter gigi harus menempuh program pendidikan dokter spesialis (PPDS) dan program pendidikan dokter gigi spesialis (PPDGS). Program pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis sendiri merupakan program lanjutan dari program profesi dokter dan dokter gigi setelah seorang dokter dan dokter gigi menyelesaikan program profesi, lolos Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter dan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi, dan menjalani internsip di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Program pendidikan dokter spesialis di Indonesia hanya tersedia di fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi universitas negeri. Lama program pendidikan bervariasi antar spesialis, dari 6 hingga 11 semester untuk program pendidikan dokter spesialis (PPDS) dan 6 hingga 12 semester untuk program pendidikan dokter gigi spesialis (PPDGS). Peserta program pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis disebut sebagai residen.


Developed by StudentB